Sejarah Pemilu di Indonesia
Pemilihan umum di Indonesia telah diadakan sebanyak 12 kali yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, 2019 pemilu yang akan datang dilaksanakan pada tahun 2024
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, untuk pertama kali pemilihan umum dilaksanakan pada tahun 1955. Pemilihan umum tahun 1955 dilaksanakan dalam dua tahap.
- Tahap pertama dilaksanakan tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Tahap II tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante.
Apa tujuan diselenggarakannya pemilihan umum?
Dalam pasal 22E ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003 disebutkan dengan jelas
bahwa pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih:
- anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
- anggota Dewan Perwakilan Daerah;
- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan memilih Presiden serta Wakil Presiden baru dilaksanakan di Indonesia sejak pemilihan umum (pemilu) tahun 2004. Sebelum tahun 2004, pemilu hanya untuk memilih anggota-anggota DPR dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Menurut Penjelasan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003, tujuan Pemilu adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Asas pemilu di Indonesia
Pemilihan umum di Indonesia menganut asas “LUBER” yang merupakan singkatan dari “Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia”. Asas “Luber” sudah ada sejak zaman Orde Baru.
- “Langsung” berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
- “Umum” berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara.
- “Bebas” berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
- “Rahasia” berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Kemudian pada era reformasi berkembang pula asas “Jurdil” yang merupakan singkatan dari “Jujur dan Adil”. Asas “jujur” mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas “adil” adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.
Kampanye Partai Pemilu di Indonesia
Menjelang pemilihan umum dilaksanakan partai-partai politik berlomba untuk memikat hati masyarakat Indonesia, partai politik mengusung program-program kampanye yang ditujukan kepada para pemilik hak suara agar memberikan pilihannya saat pemilu.
Kampanye politik adalah sebuah upaya yang terorganisir bertujuan untuk memengaruhi proses pengambilan keputusan para pemilih dan kampanye politik selalu merujuk pada kampanye pada pemilihan umum, Pesan dari kampanye adalah penonjolan ide bahwa sang kandidat atau calon ingin berbagi dengan pemilih. Pesan sering terdiri dari beberapa poin berbicara tentang isu-isu kebijakan. Poin-Poin ini akan dirangkum dari ide utama dari kampanye dan sering diulang untuk menciptakan kesan yang mendalam kepada pemilih.
Gantungan kunci sebagai salah satu sarana kampanye:
Gantungan Kunci Partai Pemilu || Dalam melakukan campaign atau kampanye ada berabagai macam strategi dan cara yang dilakukan, salah satunya adalah memberikan souvernir atau merchandise kepada pemilik suara, salah satu yang paling diminati adalah gantungan kunci akrilik karena di anggap salah satu media yang efektif.